KEGIATAN MPB KEHUTANAN (A/R-CDM) DI INDONESIA 2010-07-13 | hit : 822

KEGIATAN MPB KEHUTANAN (A/R-CDM) DI INDONESIA
IPB INTERNATIONAL CONVENTION CENTER, BOGOR 23 JUNI 2010

 

  1. Kegiatan MPB kehutanan selama ini seringkali dianggap sulit untuk dikembangkan di Indonesia karena kesulitan akan data yang valid untuk membuktikan proyek tersebut layak sebagai proyek MPB kehutanan (A/R-CDM) terkait kriteria proyek aforestasi/reforestasi.
  2. Negosiasi internasional perubahan iklim membuka peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan A/R-CDM lebih lanjut antara lain dengan memperjuangkan pemanfaatan konsep forest exhaustion, penyesuaian kriteria kelayakan proyek A/R-CDM dan memperjuangkan definisi-definisi baru sesuai kapasitas dan kepentingan negara berkembang. Komnas MPB dapat berperan dalam mengkomunikasikan definisi hutan Indonesia ke Executive Board CDM.
  3. Prosedur pengembangan kegiatan A/R-CDM di Indonesia diatur melalui Permenhut No. 14/2004 yang masih berlaku sampai saat ini. Peraturan Menteri Kehutanan ini sekarang sedang dievaluasi untuk diperbarui mengakomodir perkembangan-perkembangan terbaru termasuk mekanisme pelaksanaan A/R-CDM dalam kawasan hutan lindung/konservasi.
  4. Prosedur perizinan kegiatan A/R-CDM di Kementerian Kehutanan ditangani oleh Pokja
  5. Perubahan Iklim Kemenhut. Surat permintaan rekomendasi Menteri Kehutanan ditujukan kepada Menteri Kehutanan cq. Pokja Perubahan Iklim Kemenhut.
  6. Syarat kelengkapan peta skala 1:10000 dalam Permenhut 14/2004 bagi proyek-proyek A/RCDM disarankan untuk dipertimbangkan kembali.
  7. Potensi A/R-CDM Indonesia cukup besar namun perlu upaya-upaya terintegrasi untuk memaksimalkan peluang dan menghilangkan hambatan yang ada.
  8. Komnas MPB memerlukan partisipasi yang lebih dari Kementerian Kehutanan dalam proses pemberian Host Country Approval bagi proyek A/R-CDM.