KEGIATAN MPB KEHUTANAN (A/R-CDM) DI INDONESIA
KEGIATAN MPB KEHUTANAN (A/R-CDM) DI INDONESIA
IPB INTERNATIONAL CONVENTION CENTER, BOGOR 23 JUNI 2010
- Kegiatan MPB kehutanan selama ini seringkali dianggap sulit untuk dikembangkan di Indonesia karena kesulitan akan data yang valid untuk membuktikan proyek tersebut layak sebagai proyek MPB kehutanan (A/R-CDM) terkait kriteria proyek aforestasi/reforestasi.
- Negosiasi internasional perubahan iklim membuka peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan A/R-CDM lebih lanjut antara lain dengan memperjuangkan pemanfaatan konsep forest exhaustion, penyesuaian kriteria kelayakan proyek A/R-CDM dan memperjuangkan definisi-definisi baru sesuai kapasitas dan kepentingan negara berkembang. Komnas MPB dapat berperan dalam mengkomunikasikan definisi hutan Indonesia ke Executive Board CDM.
- Prosedur pengembangan kegiatan A/R-CDM di Indonesia diatur melalui Permenhut No. 14/2004 yang masih berlaku sampai saat ini. Peraturan Menteri Kehutanan ini sekarang sedang dievaluasi untuk diperbarui mengakomodir perkembangan-perkembangan terbaru termasuk mekanisme pelaksanaan A/R-CDM dalam kawasan hutan lindung/konservasi.
- Prosedur perizinan kegiatan A/R-CDM di Kementerian Kehutanan ditangani oleh Pokja
- Perubahan Iklim Kemenhut. Surat permintaan rekomendasi Menteri Kehutanan ditujukan kepada Menteri Kehutanan cq. Pokja Perubahan Iklim Kemenhut.
- Syarat kelengkapan peta skala 1:10000 dalam Permenhut 14/2004 bagi proyek-proyek A/RCDM disarankan untuk dipertimbangkan kembali.
- Potensi A/R-CDM Indonesia cukup besar namun perlu upaya-upaya terintegrasi untuk memaksimalkan peluang dan menghilangkan hambatan yang ada.
- Komnas MPB memerlukan partisipasi yang lebih dari Kementerian Kehutanan dalam proses pemberian Host Country Approval bagi proyek A/R-CDM.
