Kriteria Pembangunan Berkelanjutan
Kriteria dan indikator pembangunan berkelanjutan yang digunakan untuk
menilai suatu usulan proyek MPB dikategorikan menjadi 4 kelompok:
keberlanjutan lingkungan, ekonomi, sosial dan teknologi.
Tiga kriteria pertama adalah mengenai dampak lokal dari usulan proyek
MPB, sehingga batas wilayah evaluasi adalah lokal. Lebih spesifik lagi,
lingkup evaluasi untuk kategori kriteria keberlanjutan lingkungan adalah
wilayah yang mengalami dampak ekologis langsung akibat usulan proyek.
Sementara lingkup evaluasi untuk kategori kriteria keberlanjutan ekonomi
dan sosial adalah batas administratif kabupaten. Bila dampak ekonomi
dan sosial dirasakan lintas kabupaten maka batas administratsi yang
digunakan adalah semua kabupaten yang terkena dampak. Berbeda dengan
ketiga kategori kriteria lainnya, batas evaluasi dari keberlanjutan
teknologi adalah di tingkat nasional.
Suatu usulan proyek harus memenuhi semua indikator untuk mendapatkan
persetujuan nasional. Metode "ceklist" digunakan untuk mengevaluasi
usulan proyek CDM. Pengusul proyek harus memberikan penjelasan dan
justifikasi bahwa usulan proyeknya memenuhi semua indikator. Bilamana
memungkinkan, penjelasan tersebut memasukkan perbandingan antara kondisi
sebelum dan sesudah adanya proyek. Data-data kuantitatif maupun
kualitatif sebagai penunjang justifikasi sebaiknya juga disertakan.
Penjelasan juga dapat mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku
yang berkaitan dengan indikator, atau mengacu pada dokumen-dokumen
penunjang yang dilampirkan pada formulir aplikasi. Pada saat evaluasi,
Tim Teknis dan/atau Para Pakar harus menandai setiap indikator dengan
"ya", "tidak", atau "tidak berhubungan". Usulan proyek berhasil lolos
dari kriteria keberlanjutan apabila "tidak" tidak pernah ditandai.
L Keberlanjutan Lingkungan
L.1 Kriteria: Keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan
konservasi atau diversifikasi pemanfaatan sumber daya alam
L.1.1 Indikator: Terjaganya keberlanjutan fungsi-fungsi ekologis
L.1.2 Indikator: Tidak melebihi ambang batas baku mutu lingkungan yang
berlaku, nasional dan lokal (tidak menimbulkan pencemaran udara, air,
tanah)
L.1.3 Indikator: Terjaganya keanekaragaman hayati (genetik, spesies, dan
ekosistem) dan tidak terjadi pencemaran genetika
L.1.4 Indikator: Dipatuhinya peraturan tata guna lahan atau tata ruang
L.2 Kriteria: Keselamatan dan kesehatan masyarakat lokal
L.2.1 Indikator: Tidak menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan
L.2.2 Indikator: Dipatuhinya peraturan keselamatan kerja
L.2.3 Indikator: Adanya prosedur yang terdokumentasi yang menjelaskan
usaha-usaha yang memadai untuk mencegah kecelakaan dan mengatasi bila
terjadi kecelakaan
E Keberlanjutan Ekonomi
E.1 Kriteria: Kesejahteraan masyarakat lokal
E.1.1 Indikator: Tidak menurunkan pendapatan masyarakat lokal
E.1.2 Indikator: Adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait untuk
menyelesaikan masalah-masalah PHK sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku
E.1.3 Indikator: Adanya upaya-upaya untuk mengatasi kemungkinan dampak
penurunan pendapatan bagi sekolompok masyarakat
E.1.4 Indikator: Tidak menurunkan kualitas pelayanan umum untuk
masyarakat local
S Keberlanjutan Sosial
S.1 Kriteria: Partisipasi masyarakat
S.1.1 Indikator: Adanya proses konsultasi ke masyarakat lokal
S.1.2 Indikator: Adanya tanggapan dan tindak lanjut terhadap komentar,
keluhan masyarakat lokal
S.2 Kriteria: Proyek tidak merusak integritas sosial masyarakat
S.2.1 Indikator: Tidak menyebabkan konflik di tengah masyarakat lokal
T Keberlanjutan Teknologi
T.1 Kriteria: Terjadi Alih Teknologi
T.1.1 Indikator: Tidak menimbulkan ketergantungan pada pihak asing dalam
hal pengetahuan dan pengoperasian alat (know-how)
T.1.2 Indikator: Tidak menggunakan teknologi yang masih bersifat
percobaan dan teknologi usang
T.1.3 Indikator: Mengupayakan peningkatan kemampuan dan pemanfaatan
teknologi lokal
