Sebagaimana tercantum dalam Perpres No.46/2008, tugas DNPI adalah:
- Merumuskan kebijakan nasional, strategi, program dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;
- Mengkoordinasikan kegiatan dalam pelaksanaan tugas pengendalian perubahan iklim yang meliputi kegiatan adaptasi, mitigasi, alih teknologi dan pendanaan;
- Merumuskan kebijakan pengaturan mekanisme dan tata cara perdagangan karbon;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan tentang pengendalian perubahan iklim;
- Memperkuat posisi Indonesia untuk mendorong negara-negara maju untuk lebih bertanggung jawab dalam pengendalian perubahan iklim
Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) diketuai oleh Presiden RI dengan Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian , dengan anggota: Menteri Sekretaris Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum,Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perdagangan, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Perhubungan,Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika.
Dalam melaksanakan tugasnya DNPI
dipimpin oleh Ketua Harian Prof.Ir. Rachmat Witoelar dibantu oleh dua
organ. Pertama, Kelompok Kerja sebagai wadah think tank untuk
mempersiapkan draft ataupun melakukan perbaikan kebijakan perubahan
iklim.
Kedua, Sekretariat sebagai wadah pendukung untuk dewan dan
pelaksanaan berbagai koordinasi.
Kegiatan Kelompok Kerja di DNPI terdiri dari:
- Kelompok Kerja Adaptasi;
- Kelompok Kerja Mitigasi;
- Kelompok Kerja Alih Teknologi;
- Kelompok Kerja Pendanaan;
- Kelompok Kerja Paska 2012;
- Kelompok Kerja Kehutanan dan Alih Guna Lahan;
- Kelompok Kerja Dasar Ilmu Pengetahuan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca
- Kelompok Kerja Kelautan
Sedangkan Sekretariat DNPI terdiri dari beberapa
Divisi, yaitu:
- Divisi Administrasi
- Divisi Mekanisme Perdagangan Karbon
- Divisi Riset dan Pengembangan Kapasitas
- Divisi Hubungan Internasional dan Hukum
- Divisi Kerja Sama Internasional
- Divisi Komunikasi, Informasi, Edukasi
- Divisi Monitoring dan Evaluasi
